kesalahan penggunaan kata pada spanduk, poster, dan media sosial.
Penjelasan : Kata “apotik” di atas adalah kata yang tidak baku. Seharusnya kata tersebut ditulis “apotek ” yang merupakan kata bakunya. Adapun kata tersebut “apotek-apoteker ”. Dan bukan “apotik-apotiker ”. Penjelasan : “DIKONTRAKAN” kata ini memiliki kata dasar “kontrak” yang mendapat imbuhan pada bagian awal dan akhir kata (imbuhan konfiks), yaitu di-kan. Imbuhan di-kan akan membentuk kata kerja pasif. Oleh sebab itu, maka penulisan yang benar ialah “DIKONTRAKKAN” (double K) yang memiliki arti disewakan untuk batas waktu tertentu. Penjelasan : Kata "Senen, dan Jum’at" merupakan kata tidak baku dari kata "Senin, dan Jumat”. Sebagaimana yang dimuat dalam buku PUEBI, bahwa kata-kata tersebut harus ditulis dengan bahasa baku dikarenakan kata tersebut adalah bahasa resmi bangsa indonesia.