kesalahan penggunaan kata pada spanduk, poster, dan media sosial.
Penjelasan :
Kata “apotik” di atas adalah kata yang tidak baku. Seharusnya kata tersebut ditulis “apotek” yang merupakan kata bakunya. Adapun kata tersebut “apotek-apoteker”. Dan bukan “apotik-apotiker”.
“DIKONTRAKAN” kata ini memiliki kata dasar “kontrak” yang mendapat
imbuhan pada bagian awal dan akhir kata (imbuhan konfiks), yaitu di-kan. Imbuhan di-kan akan membentuk kata kerja pasif. Oleh sebab itu, maka penulisan yang benar ialah “DIKONTRAKKAN” (double K) yang memiliki arti disewakan untuk batas waktu tertentu.
imbuhan pada bagian awal dan akhir kata (imbuhan konfiks), yaitu di-kan. Imbuhan di-kan akan membentuk kata kerja pasif. Oleh sebab itu, maka penulisan yang benar ialah “DIKONTRAKKAN” (double K) yang memiliki arti disewakan untuk batas waktu tertentu.
Kata "Senen, dan Jum’at" merupakan kata tidak baku dari kata "Senin, dan Jumat”. Sebagaimana yang dimuat dalam buku PUEBI, bahwa kata-kata tersebut harus ditulis dengan bahasa baku dikarenakan kata tersebut adalah bahasa resmi bangsa indonesia.